Jumat, 21 September 2012


Tak Terima Dipailitkan Telkomsel Tempuh Kasasi

Jakarta (ANTARA) - PT Telekomunikasi Seluler Tbk (Telkomsel) mendaftarkan permohonan kasasi sebagai perlawanan hukum terhadap putusan pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 
"Hari ini kami daftarkan kasasi ke Pengadilan Niaga, karena klien kami tidak puas dengan putusan hakim bahwa Telkomsel dinyatakan pailit," ujar kuasa hukum Telkomsel Ricardo Simanjuntak di Jakarta, Jumat. 
Menurut Ricardo, salah satu pertimbangan mengajukan kasasi itu adalah karena pihaknya menganggap majelis hakim hanya melihat perkara dari satu sisi, sementara fakta hukum berupa saksi-saksi lainnya yang juga ada dalam persidangan tidak dipertimbangkan. 
"Seharusnya pengadilan menimbang itu. Bahkan ada saksi ahli yang keterangannya dikutip hakim berbeda dengan yang dikatakannya," ujarnya. 
Menurut Ricardo, pengadilan harus melihat perkara ini sebagai suatu hal yang harus didudukkan dalam posisi yang benar. 
Pada bagian lain, Ricardo mengemukakan bahwa PT Prima Jaya Informatika (PJI) yang menggugat pailit Telkomsel itu sesungguhnya tidak memenuhi target penjualan produk Kartu Prima. Alasan itu yang kemudian menjadi latar belakang Telkomsel tidak memenuhi pesanan Kartu Prima yang diajukan PJI. 
Dalam kontrak perjanjian antara Telkomsel dan PJI pada 1 Juni 2011 sampai dengan 1 Juni 2013, PJI harus mampu memenuhi target menjual sebanyak 120 juta voucher isi ulang dan 10 juta kartu perdana bergambar atlit Indonesia setiap tahunnya. 
Namun, pada kenyataannya PJI hanya mampu menjual produk Telkomsel sebanyak 524.000 voucher isi ulang dan kartu perdana. 
"Pada 9 Mei 2012 PJI mengajukan pemesanan voucher kepada Telkomsel. Pemesanan tersebut lalu disetujui oleh Telkomsel, tapi tidak ada pembayaran yang dilakukan oleh PJI. Selanjutnya PJI pada 20-21 Juni 2012 kembali mengajukan pemesanan tetapi Telkomsel menolaknya karena pesanan pada Mei belum ada pembayaran. Ini yang membuat Telkomsel rugi," ujar Ricardo. 
Terlebih lagi dalam perjanjian kerjasama tersebut, kata dia, PJI menyanggupi untuk membentuk komunitas prima sebanyak 10 juta anggota. 
"Dia (PJI) punya kewajiban membangun komunitas olahraga yang disebut Komunitas Prima. Dalam setahun itu dia punya kewajiban membangun 10 juta anggota tapi sampai Juni 2012 itu juga tidak tercapai," tambahnya. 
Menurut Ricardo, saat Telkomsel berupaya melakukan mediasi itu, secara mendadak pihak PJI mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan selanjutnya pada 14 September 2012, majelis hakim yang dipimpin hakim Agus Iskandar memutus pailit Telkomsel karena Telkomsel dinyatakan tidak dapat membayar utang Rp5,3 miliar kepada PT PJI. 
Telkomsel terbukti memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih oleh PT PJI dan sejumlah kreditur lain seperti PT Extend Media Indonesia sebesar Rp21.031.561.274 dan Rp19.294.652.520. Gugatan yang diajukan oleh CEO PT PJI Tonny Djaya Laksana, itu terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (2) UU Kepailitan. 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nama Tonny Djayalaksana pernah tercantum dalam berkas perkara Bachtiar Chamsyah yang saat itu menjabat Menteri Sosial. 
Bachtiar didakwa melakukan korupsi dengan cara memerintahkan atau mengarahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pimpinan Bagian Proyek (Pimbagpro) untuk memenangkan pihak tertentu dalam pengadaan mesin jahit, sapi potong, dan kain sarung. 
Salah satu pihak yang tercantum dalam dakwaan sebagai penerima keuntungan dari pengadaan mesin jahit, sapi potong, dan kain sarung itu adalah Tonny sebesar Rp1.554.214.400. (ar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar